Setelah Suap Dana Otsus Aceh, Irwandi Mengembalikan Dana Gratifikasi Rp39 Juta

Setelah Suap Dana Otsus Aceh, Irwandi Mengembalikan Dana Gratifikasi Rp39 Juta

Tersangka penerima suap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mengembalikkan uang gratifikasi yang telah diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pihaknya sudah mendengar pengakuan dari Irwandi Yusuf tentang laporang uang Rp39 juta ke KPK. Febri menuturkan, dengan kuasa hukumnya Irwandi melaporkan penerimaan gratifikasi Rp39 juta itu ke Direktorat Gratifikasi KPK pada Rabu (11/7/2018).

Pelaporan tersebut, tuturnya, sekitar 8 hari setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) anggaran tahun 2018 pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh yang berasal dair APBN 2018.

Setelah dilakukan analisis atas laporan gratifikasi tersebut dan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2/2014, maka KPK menerbitkan surat tertanggal 14 Agustus 2018. Inti dari surat tersebut yakni laporan tersebut tidak dapat diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi.

“Karena saat ini sedang berjalan proses penanganan perkara di mana IY adalah salah satu tersangka di perkara tersebut. Surat KPK tersebut telah disampaikan pada IY melalui kuasa hukumnya. Uang Rp39juta tersebut kemudian disita penyidik untuk kepentingan penanganan perkara,” tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Febri sambung, sehubungan dengan adanya penyidikan kasus dugaan suap DOKA Aceh 2018 penyidik memeriksa dua saksi untuk tersangka Irwandi pada Kamis (6/9/2018) ini. Pertama, ialah staf khusus Gubernur Aceh Johnic Apriano. Kedua, Farah Amalia yang diduga juga terlibat sebagai kerabat dan teman dekat dari model dan artis sekaligus Event Organizer serta Tenaga Ahli Aceh Marathon International 2018 Fenny Steffy Burase alias Steffy Burase. Terhadap Johhnic, penyidik juga mendalami pengetahuannya tentang pelaksanaan tugas Gubernur Aceh saat itu terkait kasus yang sedang disidik saat ini.

Irwandi Yusuf mengaku bahwa sudah mengembalikkan uang sebsear Rp39 juta ke KPK. Sayangnya tidak menyampaikan kaitan uang tersebut dengan kasus yang disidik KPK.

“Ada Rp39 juta (uang yang dikembalikan). Itu uang yang singgah ke rekening saya,” ucap Irwandi.

Comments

Popular posts from this blog

Prabowo Kunjungi Korban Gempa di Lombok, Perintahkan Kader Gerindra untuk Membantu Korban Gempa

Relawan PROBO8 Mendeklarasikan untuk Mendukung Prabowo-Sandi

Jokowi Mengajak Rakyat Untuk Semai Persaudaraan dan Rukun di Hadapan Ulama