ICW: Kami Terus Mendorong PKPU untuk Tetap Melarang Mantan Napi Kasus Korupsi Menjadi Caleg
ICW: Kami Terus Mendorong PKPU untuk Tetap Melarang Mantan Napi Kasus Korupsi Menjadi Caleg
Koordinator
Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz
menyatakan bahwa kasus suap yang telah menjerat 41 anggota di DPRD Kota
Malang bisa saja terulang jika larangan mantan napi korupsi menjadi
calon legislatif tidak diberlakukan.
Donal menegaskan bahwa peraturan KPU mengenai larangan menjadi caleg karena mantan koruptor di berlakukan. Karena untuk mencegah terjadinya korupsi berjamaah lagi seperti di DPRD Kota Malang.
“Jadi kalo tidak ada sama sekali pembenahan dari partai politik, kejadian ini akan terulang terus. Maka dari itu kami terus mendorong PKPU ini tetap melarang mantan napi kasus korupsi menjadi caleg. Kejadian ini akan terus-menerus kalau eks napi korupsi dapat diusung oleh Parpol yang ingin menjadi caleg,” kata Donal di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Donal mengatakan, larangan eks napi korupter menjadi caleg akan dapat menekan potensi terjadinya kasus korupsi di parlemen. Namun, larangan tersebut menjadi bahan perbincangan karena adanya dualisme sudut pandangan antara KPU dan Bawaslu.
Donal mengungkapkan bahwa fenomena korupsi di parlemen tak bisa dihilangkan apabila parpol belum berbenah. dirinya menyebut, ini adalah salah satu aktor politik yang harus membenahi diri jika ingin kasus di DPRD Kota Malang tidak terulang adalah partai politik.
“Masifnya kasus korupsi di DPRD menunjukkan fenomena pusat kasus korupsi masih di wilayah penyelewengan anggaran, pembahasan anggaran, sampai pembentukan peraturan,” tuturnya.
Donal menegaskan bahwa peraturan KPU mengenai larangan menjadi caleg karena mantan koruptor di berlakukan. Karena untuk mencegah terjadinya korupsi berjamaah lagi seperti di DPRD Kota Malang.
“Jadi kalo tidak ada sama sekali pembenahan dari partai politik, kejadian ini akan terulang terus. Maka dari itu kami terus mendorong PKPU ini tetap melarang mantan napi kasus korupsi menjadi caleg. Kejadian ini akan terus-menerus kalau eks napi korupsi dapat diusung oleh Parpol yang ingin menjadi caleg,” kata Donal di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Donal mengatakan, larangan eks napi korupter menjadi caleg akan dapat menekan potensi terjadinya kasus korupsi di parlemen. Namun, larangan tersebut menjadi bahan perbincangan karena adanya dualisme sudut pandangan antara KPU dan Bawaslu.
Donal mengungkapkan bahwa fenomena korupsi di parlemen tak bisa dihilangkan apabila parpol belum berbenah. dirinya menyebut, ini adalah salah satu aktor politik yang harus membenahi diri jika ingin kasus di DPRD Kota Malang tidak terulang adalah partai politik.
“Masifnya kasus korupsi di DPRD menunjukkan fenomena pusat kasus korupsi masih di wilayah penyelewengan anggaran, pembahasan anggaran, sampai pembentukan peraturan,” tuturnya.
Comments
Post a Comment